Banner

ma2nkscientist
Blogger Ngalam blog-indonesia.com Trik-Tips Blog

29 Oktober 2008

All About "Sholat Jum'at"

A. Pengertian

Sholat Jum’at adalah sholat yang dilakukan pada hari Jum’at saat waktu sholat dhuhur sebanyak dua rakaat secara berjamaah dan didahului dengan dua khutbah.


B. Hukum – hukum Sholat Jum’at

Sholat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini :
QS. Al-Jumu’ah :

Artinya : Hai orang – orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Sholat jum’at merupakan hal yang penting dan wajib dilaksanakan dan terdapat suatu balasan bagi orang yang tak melaksanakannya. Hal tersebut terdapat pada Hadits berikut :

• Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai. (HR. Muslim)

• Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at. (HR. Muslim)

Sholat jum’at itu wajib kecuali empat golongan. Hal tersebut terdapat pada hadits berikut :

• Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Orang yang meninggalkan sholat jumat karena sakit tidak berdosa. Hal tersebut terdapat pada Al-Qur’an pada surat Al-Fath, yaitu :
QS. Al-Fath : 17

Artinya : Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang orang yang pincangdan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.


C. Hukum Khutbah

QS. Al- Jumu’ah : 11

Artinya : Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberian rizki. (QS. Al- Jumu’ah : 11)

Ada dua pendapat tentang hukum khutbah, yaitu pada para fuqara dan sebagian ulama. Jumruh (mayoritas) fuqara berpendapat bahwa khutbah sebelum sholat jum’at merupakan syarat dan rukun sholat jum’at yang berarti sholat jum’at tidak akan sah jika tidak terdapat khutbah. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa khutbah itu bukan syarat, sehingga tidak wajib dan sholat jum’at tetap sah sekalipun tanpa khutbah jum’at.

Untuk mendengarkan khutbah terdapat beberapa pendapat, diantaranya :

1. Bersikap diam dalam rangka mendengarkan khutbah Jum’at merupakan kewajiban.

2. Bersikap diam itu hanya saat dibacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an saja, sedangkan selebihnya tidak ada larangan bagi jamaah berkata-kata.

3. Bersikap diam itu berlaku bagi jamaah yang dapat mendengar khutbah.


D. Hukum tertinggal sholat Jum’at

Orang yang ketinggalan sholat Jum’at, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga katagori, yaitu :

1. Ketinggalan jamaah sholat Jum’at, tetapi masih sempat mengikuti satu rakaat, dia wajib menyempurnakan satu rakaat lagi.

2. Ketinggalan jamaah saolat Jum’at, tetapi masih sempat mengikuti satu rukun saja, seperti mengikuti imam dalam tasyahud akhir. Ada dua pendapat, yaitu:

a. Imam Syafi’I berpendapat bahwa ia harus meneruskan sholat empat rakaat (dhuhur) niat tetap sholat Jum’at.

b. Rasyid berpendapat bahwa mereka cukup melaksanakan dua rakaat.

3. Ketinggalan sholat jum’at sama sekali. Ada juga dua pendapat mereka harus sholat dhuhur sebagian yang lain melakukan sendiri dua rakaat.


E. Hukum sholat Jum’at pada Hari Raya

Sholat Jum’at yang bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, hukumnya tidak wajib. Kewajiban sholat jum’at itu menjadi gugur karena adanya sholat hari raya tersebut. Artinya bagi orang yang telah menghadiri dan melaksanakan sholat hari raya tidak lagi diwajibkan kepadanya untuk melaksanakan sholat Jum’at. (DEPAG : 2002, hal 17-26)


F. Keutamaan hari Jum’at

Dalam islam jum'at adalah hari yang utama dibandingkan hari-hari lain. Sumber dari hadits Rasulullah SAW menyebutkan “Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat. Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih).


G. Tata cara sholat Jum’at

Adapun cara pelaksanaannya sebagi berikut :

1. Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.

2. Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.

3. Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar.

4. Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai.

5. Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengerakan suara.


H. Hal-hal yang dianjurkan dalam sholat Jum’at

Adapun hal-hat tersebut adalah :

• Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian, dan bersiwak(menggosok gigi).

• Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.

• Menyegerakan pergi ke masjid.

• Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum’at selama Imam belum datang.

• Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.

• Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.

• Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya.

• Memanfaatkannya untuk besungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkan doanya.
Read More......

27 Oktober 2008

Axel Picture's "Kenaikan Kelas 2"

Pada akhir bulan Maret 2008, teman2 kelas X akselerasi mengadakan kegiatan syukuran dan pesta kecil2an untuk ngerayain ulang tahun beberapa teman yang pada bulan tersebut bertambah umur. Kegiatan tersebut diinisyatif oleh teman2 sendiri. Kegiatan yang penuh kebahagiaan tersebut tidak dapat terlupakan dan inilah beberapa kisahnya....


Gaya Ya...




Penghabisan Kepada yang ULTAH




Foto Bareng Dulu Ya...




Siap Narsis




Sebelum Syukuran




Kegembiraan




Berpose Dulu...



Jadul...




Cewek Narsis




Semua Gila




Axel Crazy I




Axel Crazy II




Ngapain Fa'??




Cewek *****...



Read More......

26 Oktober 2008

Ilusi Optik





Read More......

ILMU itu HIDUP is wearing Blue Weed by Blog Oh! Blog | To Blogger by Gre at Template-Godown | Entries (RSS) and Comments (RSS).